
Pakar hukum pidana tegas mengatakan bahwa Habib Rizieq menjadi korban diskriminasi dalam proses persidangan. Penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan/provokasi yang dikaitkan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan jelas mengada-ada. Sangat tidak masuk akal jika undangan pernikahan dan acara keagamaan ditafsirkan sebagai provokasi untuk melakukan tindakan pidana. Yuk ikuti bincang seru perjalanan kasus HRS bersama Dr. Dr. Mudzakkir, SH.,MH., pakar hukum pidana UII Yogyakarta, menguak sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya intervensi eksternal.