
Episode #11 Debat Santai (DESA) MDC FH USU
PODCAST : “Kedudukan Pidana Mati sebagai Pidana Alternatif dalam KUHP Baru”
Februari 2023 lalu, baru saja kita dihebohkan dengan Putusan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J yang mana hasil putusan hakim kepada Sambo ialah Pidana Mati. Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi terhadap KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 kelak. Jika dilihat pada isi pasal 100 dalam KUHP baru ada beberap point yang sangat mecolok yaitu:
Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri yang lalu apabila memenuhi syarat tertentu, pidana mati sebelumnya dapat dikonversikan dengan pidana penjara seumur hidup. Nah, dalam KUHP sebelumnya Indonesia juga mengatur tentang hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana pokok. Banyak kalangan menilai adanya hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Karena pada dasarnya hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right) dan dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Meskipun dalam KUHP baru tetap mengatur terkait hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana tetapi kedudukan pidana mati disini berbeda dengan KUHP sebelumnya, yakni dalam hal ini Pidana mati sebagai pidana alternatif. Politik hukum negara Indonesia memandang dalam pengaturan pidana mati ini menjadi 2 hal yang membangkitkan polemik berpikir masyarakat baik dari segi pro maupun kontra dalam hal memandang pidana mati sebagai pidana alternatif ini.
Lantas bagaimana pandangan terhadap penerapan pidana mati yang diatur dalam KUHP baru tersebut? Yuk simak diskusi antara Rizky, Sarah dan Debora pada podcast Episode #11 DESA MDC: Kedudukan Pidana Mati sebagai Pidana Alternatif dalam KUHP Baru.