
Kasus pelaporan nasabah ke polisi oleh PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akibat kesalahan transfer senilai Rp51 juta menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Nasabah disebut tidak langsung mengembalikan uang salah transfer itu.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan terkait salah transfer dana? Bisakah bank menuntut nasabah dengan pidana jika kesalahan dilakukan pihak bank?
Temukan jawabannya di PODCAST ini
LINK YOUTUBE