
Penurunan angka Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Momentum yang baik ini harus dijaga, karena itu atas instruksi presiden, maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini sudah didiskusikan dengan berbagai asosiasi. Perintah juga akan melakukan intervensi di Malang Raya dan Bali untuk menurunkan laju penambahan kasus. Pemerintah juga akan melakukan tindakan perbaikan pada daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang masih tinggi, di antaranya di Yogyakarta. Dalam perpanjangan PPKM ini, Mall dan industri esensial yang berbasis export dan penunjangnya akan mulai dibuka secara bertahap di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang diijinkan masuk Mall. Anak usia di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun sementara tidak diijinkan berkunjung ke Mall. Tempat Ibadah juga boleh melakukan ibadah dengan batasan kapasitas 25%.