
Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selangkah lagi bakal disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini. Parlemen dan pemerintah ngotot RUU itu segera diketok meski diprotes keras berbagai kalangan. Somasi yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan pun tak digubris para wakil rakyat.
Dalihnya RUU KUHAP wajib rampung tahun ini karena bakal berimplikasi pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
Kebut-kebutan pengesahan RUU KUHAP dikritik karena menafikan masukan publik. Penyusunannya dinilai sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Apa yang akan terjadi jika RUU KUHAP disahkan? Bagaimana dampaknya pada sistem peradilan di Tanah Air? Adakah peluang untuk dibatalkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Tim Penyusunan DIM RUU KUHAP/Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Ladito R. Bagaskoro dan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam Nurfahmi.