
Akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Harus ada perempuan di kursi keanggotaan hingga pimpinan di komisi maupun badan di parlemen minimal 30 persen.
Saat ini, dari sekitar 20 AKD, jumlah perempuan yang menjadi pimpinan tak sampai 30 persen. Mirisnya di Komisi VIII yang membidangi perempuan dan anak, justru tidak ada perempuan yang masuk jajaran pimpinan.
Menanggapi putusan MK, Ketua DPR Puan Maharani berjanji bakal berdiskusi lintas fraksi untuk menindaklanjutinya. Kapan janji ini bisa terealisasi? Apa saja tantangannya?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, dan Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro.