
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq SH MH minta agar Gus Nur dibebaskan. Menurutnya, apabila para pihak menghendaki perdamaian dan sudah menyampaikan permintaan maaf maka tidak perlu ditahan dan perkaranya bisa dihentikan. Sedangkan orangnya tidak perlu ditahan, kecuali perkara perkara yang berbau SARA, separatisme, radikalisme, terorisme.