Home
Categories
EXPLORE
Comedy
History
Society & Culture
True Crime
Health & Fitness
Religion & Spirituality
Education
About Us
Contact Us
Copyright
© 2024 PodJoint
00:00 / 00:00
Sign in

or

Don't have an account?
Sign up
Forgot password
https://is1-ssl.mzstatic.com/image/thumb/Podcasts113/v4/db/3b/68/db3b68d6-d26e-09c6-ba8d-b22ea7cadfdb/mza_9230138856007809446.jpg/600x600bb.jpg
What's Trending
KBR Prime
1576 episodes
1 day ago
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
Show more...
Daily News
News
RSS
All content for What's Trending is the property of KBR Prime and is served directly from their servers with no modification, redirects, or rehosting. The podcast is not affiliated with or endorsed by Podjoint in any way.
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
Show more...
Daily News
News
https://d3t3ozftmdmh3i.cloudfront.net/production/podcast_uploaded_nologo/1398836/1398836-1609741548024-b3522e32ec0de.jpg
Usai UU TNI, Next RUU Polri?
What's Trending
27 minutes 23 seconds
8 months ago
Usai UU TNI, Next RUU Polri?

Penolakan atas RUU TNI tak menyurutkan niat DPR mengesahkannya. Usai RUU TNI disahkan, belakangan masyarakat sipil ganti menyoroti RUU Polri. RUU Polri saat ini menunggu giliran buat dibahas DPR.

Tapi, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasannya belum dapat dimulai karena pihaknya masih menunggu surat presiden atau surpres ihwal RUU Polri.


Meski begitu hal ini sudah menimbulkan respon dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya pengesahan RUU TNI belum lama ini masih jadi polemik dan gugatan di MK.


RUU Polri sendiri bukanlah hal baru. Lantaran sejak 2024, RUU Polri jadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.


Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat sejumlah masalah substansial. Katanya revisi tersebut berpeluang membuat kepolisian jadi institusi “superbody”. Juga RUU Polri dianggap gagal fokus membahas masalah fundamental, seperti pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.


Salah satu poin yang jadi permasalahan adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri. Pasal ini memperbolehkan Polri melakukan penindakan pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian khawatir, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat publik.

What's Trending
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.